"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca Juga: Bukan Tong Kosong, Warga Papua hingga Aceh Deklarasi Dukung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024
Selai itu, lanjut Aandi, meskipun tilang manual diberlakukan, jajaran Dirlantas diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.
Kemudian jajaran kepolisian meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Adapun tilang manual, hanya akan diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi.
Tilang ini pun dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Apa saja pelanggaran lalulintas yang akan dikenkan tilang manual? Berikut ini uraiannya:
- berkendara di bawah umur,
- berboncengan lebih dari dua orang,
- menggunakan ponsel saat berkendara,
- menerobos traffic light,
- tidak menggunakan helm,
- melawan arus,
- melebihi batas kecepatan,
- berkendara di bawah pengaruh alkohol,
- kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
- menggunakan pelat nomor palsu,
- kendaraan overload dan over dimensi,
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.