"Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional, melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Sabtu 4 Maret 2023: Waktu yang Tepat untuk Melangkah Lebih Jauh
"Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam," katanya.
Oleh karena itu, Bambang meminta KPU RI agar mendesak PN Jakarta Pusat untuk memberikan detail dan rincian terkait faktor yang menyebabkan Pemilu 2024 harus ditunda.
Hal ini mengingat agenda demokrasi tersebut harus dilakukan secara rutin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan, dikarenakan hal-hal tersebut harus diinformasikan secara terbuka," ujarnya.
Bambang meminta pula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera memproses pengajuan banding yang akan ditempuh KPU RI terhadap putusan PN Jakarta Pusat agar tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Agar cepat merespon ajuan banding KPU ke Pengadilan Tinggi, agar kasus ini tidak menimbulkan polemik atau kericuhan di masyarakat yang berpotensi menurunkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.