Ketua MPR RI: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan 2024

- 4 Maret 2023, 19:32 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu..
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu.. /

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Sabtu 4 Maret 2023‬: Pasangan akan Menerima Ide-ide Anda

Sebelumnya, Kamis 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.***

Baca Juga: Polisi Meringkus Tiga Pelaku Pembacokan Remaja di Perumahan Riung Bandung, Terungkap Motifnya

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah