Membandingkan Pendapatan Pegawai Pajak dengan PNS Lainnya, Berapa Penghasilan Rafael Alun Trisambodo?

- 24 Februari 2023, 16:39 WIB
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya?
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya? /istimewa/

Baca Juga: Gus Yaqut Jenguk Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Ditjen Pajak: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini

Golongan III 
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV 
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Golongan Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kabag Umum di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Eselon III), diperkirakan paling tinggi IV b.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan jabatan,
- Tunjangan beras, dsb.
- Tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan tersebut besarannya diatur oleh PP 15/2019.

Namun khusus untuk PNS di Dirjen Pajak, tunjangan kinerjanya (Tukin) berbeda dari PNS lainnya. Tukin pegawai pajak diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: GP Ansor Ingatkan Siapa pun Tak Intervensi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Ditjen Pajak

Berikut ini daftar tukin) pegawai pajak berdasarkan Perpres tersebut:

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x