Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Golongan Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kabag Umum di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Eselon III), diperkirakan paling tinggi IV b.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan jabatan,
- Tunjangan beras, dsb.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan tersebut besarannya diatur oleh PP 15/2019.
Namun khusus untuk PNS di Dirjen Pajak, tunjangan kinerjanya (Tukin) berbeda dari PNS lainnya. Tukin pegawai pajak diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: GP Ansor Ingatkan Siapa pun Tak Intervensi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Ditjen Pajak
Berikut ini daftar tukin) pegawai pajak berdasarkan Perpres tersebut: