Membandingkan Pendapatan Pegawai Pajak dengan PNS Lainnya, Berapa Penghasilan Rafael Alun Trisambodo?

- 24 Februari 2023, 16:39 WIB
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya?
Gedung Dirjen Pajak, berapa pendapatan pegawainya? /istimewa/

HaiBandung - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menarik perhatian banyak pihak, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Mengutip e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Eselon III Kementerian Keuangan, memiliki harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar.

Nilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini hanya berbeda Rp2 miliar saja dengan harta kekayaan Sri Mulyani yang menjadi menteri beberapa periode, dan bahkan sempat menjadi pejabat Bank Dunia.

Lantas berapa pendapatan Rafael Alun Trisambodo per bulannya selaku PNS eselon III Dirjen Pajak?

Baca Juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo Ayah Penganiaya Anak GP Ansor, Jabatan Dicopot, Diperiksa Inspektorat dan KPK

Sebagai PNS, pendapatan Rafael Alun Trisambodo diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP ini membagi PNS menjadi empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Semakin besar golongan, semakin besar pula pendapatannya.

Berikut pendapatan PNS untuk setiap golongan berdasarkan PP 15/2019:

PNS Golongan I 
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II 
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x