HaiBandung - Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menarik perhatian banyak pihak, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Mengutip e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Eselon III Kementerian Keuangan, memiliki harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar.
Nilai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini hanya berbeda Rp2 miliar saja dengan harta kekayaan Sri Mulyani yang menjadi menteri beberapa periode, dan bahkan sempat menjadi pejabat Bank Dunia.
Lantas berapa pendapatan Rafael Alun Trisambodo per bulannya selaku PNS eselon III Dirjen Pajak?
Sebagai PNS, pendapatan Rafael Alun Trisambodo diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP ini membagi PNS menjadi empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Semakin besar golongan, semakin besar pula pendapatannya.
Berikut pendapatan PNS untuk setiap golongan berdasarkan PP 15/2019:
PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000