HaiBandung - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat Senin (27/5)
SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihak kepolisian memberikan toleransi selama satu tahun bagi masyarakat untuk memiliki SIM C1.
"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan Suhanan dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM C1, Berikut Ini Perbedaannya dengan SIM C Biasa
Lantas apa syarat dan berapa tarfnya untuk mengajukan permohonan SIM C1?
Salah satu syarat memiliki.SIM C1 adalah.calon pemohon setidaknya memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Namun, Polantas tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Baca Juga: Korlantas Polri Wacanakan Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP
Adapun biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya R100 ribu.
Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.
Begitu juga biaya perpanjangannya, baik SIM C1 maupun SIM C biasa dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.
Itulah syarat dan tarif pembuatan SIM C1 yang sekarang sudah efektif diberlakukan.***