Kemenag Salurkan Dana BOS dan PIP Pesantren, Pencairan di Bank Sudah Bisa Dilakukan Minggu Ini

24 April 2024, 18:40 WIB
Kemenag cairkan dana Bos dan PIP Pesantren /Dok. Kemenag/

 

HaiBandung - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 sudah disalurkan. Penyaluran tahap I, jumlahnya mencapai Rp220 miliar dan pencairannya di bank sudah bisa dilakukan minggu ini.

Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Terkait BOS Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp340,5 miliar.

Dari jumlah BOS Pesantren sebesar itu, sekitar Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Oknum Pejabat Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Disebut Mengintimidasi dan Mengancam

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut.

Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.

Dana PIP

Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Begini Ungkapan Prabowo kepada Anies Baswedan

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pendiri Mustika Ratu Morryati Soedibyo yang Tutup Usia Rabu (24/4)

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” sebut Anis.

Pemberian PIP, lanjutnya, bertujuan membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” tutupnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler