HaiBandung - Empat dari 20 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dilepaskan.
WNI yang diduga korban TPPO itu selama ini disekap di Myanmar, dilepaskan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
"Keempat WNI korban TPPO di Myanmar tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho Sabtu 6 Mei 2023.
Baca Juga: Warganet Klaim Ridwan Kamil Itu Gubernur Jabar Rasa Presiden, Elektabilitas Tertinggi
Lebih lanjut, Sandi menyampaikan empat WNI itu telah diseberangkan ke wilayah Thailand.
Saat ini, mereka diketahui tengah berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot, Thailand.
Sesuai informasi, kondisi keempat WNI yang telah dilepaskan pihak perusahaan yang mempekerjakannya dalam keadaan baik.
Baca Juga: Lagi, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji, Ini Gara-garanya