Setelah 4 Hari Ditahan, WNA Australia yang Melecehkan Imam Masjid Mengaku dan Minta Maaf, Korban Cabut Laporan

- 4 Mei 2023, 20:12 WIB
Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan.
Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan. /

HaiBandung - Proses hukum WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kota Bandung, dihentikan.

Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah karena pihak korban imam Masjid Al Muhajir mencabut laporannya.

Imam Masjid Al Muhajir mencabut laporan menyusul WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang telah ditetapkan tersangka, telah mengaku dan meminta maaf.

Baca Juga: Masa Penahanan Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana di KPK Diperpanjang 40 Hari

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penghentian proses hukum di kepolisian karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.

"Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi, Kamis 4 Mei 2023.

Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

Baca Juga: Model Baru yang Digunakan KPU dalam Penghitungan Suara di Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x