MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Dapil 3 Cianjur

- 6 Juni 2024, 14:57 WIB
MK  memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 khususn utuk Pileg DPRD Cianju
MK memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 khususn utuk Pileg DPRD Cianju /antaranews.com/

Baca Juga: 7 Fadilah dan Keutamaan Sholat Sunnah Bada Isya, Termasuk Diberi Kelimpahan Rezeki

Selain itu, peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Hendry disuruh pulang oleh anggota KPPS, sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi perolehan suara, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, beralasan menurut hukum.

Adapun dalam permohonannya, Hendry Juanda, mendalilkan adanya pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah