HaiBandung - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024 khusus untuk Pileg DPRD Cianjur.
Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 untuk DPRD Cianjur harus dilakukan di sejumlah TPS di Dapil 3 Cianjur.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: 95 Rumah Terdampak Pecahnya Pipa PDAM Tirtawening, 2 Rusak Berat
Putusan pemungutan suara ulang untuk DPRD Cianjur itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024.
Pemohon adalah caleg dari Partai Gerindra, Hendry Juanda dan pihak termohon adalah KPU RI.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis, 6 Junni 2024.
Baca Juga: Lautan Massa Tolak Iuran Tapera Banjiri Patung Kuda
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata dia.
Pada akhir putusannya, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.