Daftar Lengkap Honor Pilkada 2024 untuk PPS, KPPS, Pantarlih dan Linmas

- 31 Mei 2024, 20:46 WIB
 Honor PPS, KPPS pada Pilkada
Honor PPS, KPPS pada Pilkada /Antara/

HaiBandung - Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada hari rabu tanggal 27 November 2024.

Untuk melaksanakan Pilkada 2024 tersebut, KPU kini tengah membentuk badan adhoc penyelenggara di antaranya PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) termasuk di dalamnya Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).

Banyak yang bertanya, berapa honor PPS, KPPS, Pantarlih dan Linmas Pilkada 2024?

Honor PPS, KPPS termasuk Pantarlih dan Linmas Pilkada 2024 diatur lewat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU tersebut diatur juga besaran santunan kecelakaan untuk panitia yang bertugas dalam Pilkada.

Baca Juga: Mengenal Anggy Umbara, Sosok di Balik Viralnya Kembali Kasus Vina Cirebon

Berikut ini besaran gaji PPS KPPS, Pantarlih dan Linmas Pilkada 2024.

Gaji PPS dan KPPS

PPS

Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah