Pilkada Garut 2024, Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Dua Mantan Bupati

- 30 Mei 2024, 10:05 WIB
Bawaslu Garut
Bawaslu Garut /Facebook Bawaslu Kabupaten Garut/

"Alasan penolakan pertama dilihat di fakta-fakta sidang, yang kedua memang pada tanggal 12 (Mei 2024) pukul 23.59 jumlah dukungan tidak terpenuhi," kata Ahmad.

Ia mengatakan jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi bakal calon dari jalur perseorangan itu minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan bukti menunjukkan foto copy kartu tanda penduduk pendukung.

Dua pemohon itu, kata dia, berdasarkan hasil fakta sidang yakni pemohon Aceng Fikri jumlah dukungannya kurang dari yang disyaratkan, kemudian pemohon Agus Supriadi sampai batas waktu tidak menyerahkan jumlah dukungan.

Baca Juga: Rumah Sampah Salarea Wanakerta Garut Curi Perhatian Desa Tetangga, Bantu Tangani Sampah di Pinggir Jalan Raya

"Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir," katanya.

Ia menyampaikan pemohon sengketa pendaftaran pencalonan bupati dari jalur perseorangan itu, jika tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ruang ini bukan ruang terakhir, pasangan calon tadi itu bisa ke PTUN, kemudian ke DKPP," katanya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah