KPK Jadikan Pedangdut Nayunda Saksi pada Sidang Kasus Syahrul Yasin Limpo

- 23 Mei 2024, 08:00 WIB
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo.
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo. /antaranews.com/

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat pemanggilan penyanyi dangdut Nayunda Nabila menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus Menteri Pertanian 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo.

"Nanti kami panggil yang bersangkutan (Nayunda Nabila, red) menjadi saksi sidang kasus Syahrul Yasin Limpo. Sudah kami minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.

Jaksa KPK mengatakan pemanggilan Nayunda ke persidangan dilakukan karena ditemukan berbagai fakta dari pemeriksaan saksi yang mengungkapkan menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo Rp 50 juta sampai Rp 100 juta saat mengisi acara Kementan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Peluang Lolos ke Putaran Ketiga

Nayunda juga disebut saksi dijadikan Syahrul Yasin Limpo sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp 4,3 juta per bulan.

Menjadi honorer

Jaksa Meyer berharap sidang pemeriksaan Nayunda sebagai saksi di Pengadilan Tipikor bisa berlangsung pada pekan depan. Namun, apabila tidak dimungkinkan, pihaknya akan berbicara dengan majelis hakim untuk menjadwalkan pada hari lainnya.

"Diharapkan Nayunda bisa bersaksi bersamaan dengan keluarga Syahrul Yasin Limpo dan Partai NasDem yang memang sudah kami panggil," tuturnya.

Baca Juga: Irak Membawa 26 Pemain untuk Menghadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meyer mengatakan pemanggilan para saksi, baik Nayunda, keluarga Syahrul Yasin Limpo, maupun pihak dari Partai NasDem, dilakukan demi tercapainya kebenaran materiil.

Meski begitu, dia menegaskan konfirmasi tersebut tetap harus didukung dengan bukti, seperti bukti transfer, kuitansi, dan sebagainya, yang menyatakan keterangan sebelumnya tidak benar.

"Jadi, tidak sekadar membantah. Membantah itu adalah hak, tetapi didukung dengan alat bukti," kata Meyer.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 23 Mei 2024

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Challenge Cup 2024

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah