KPK Ungkap TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

- 24 April 2024, 19:47 WIB
Arsip foto - Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Arsip foto - Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). /antaranews.com/

HaiBandung - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang disidik KPK nilainya mencapai Rp 20 miliar.

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa dari mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar Rp 20 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024.

Ali menjelaskan angka TPPU mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar Rp 20 miliar tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka yang mencapai Rp 9 miliar.

Baca Juga: Akhirnya 66 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli di Rutan Dipecat

Kemudian rincian aset bernilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU tersebut, dibuka ke hadapan publik dan siap diuji di pengadilan.

"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

KPK pada Kamis 30 November 2023 kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh dalam perkara dugaan TPPU berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Dana BOS dan PIP Pesantren, Pencairan di Bank Sudah Bisa Dilakukan Minggu Ini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x