Tersangka Film Porno Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta

- 24 Januari 2024, 21:01 WIB
Siskaeee yang bernama asli Fransisca Candra Novitasari bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus film porno,
Siskaeee yang bernama asli Fransisca Candra Novitasari bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus film porno, /Tangkapan layar YouTube/

HaiBandung - Tersangka kasus film porno Siskaeee atau Francisca Candra Novitasari ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pukul 08.25 WIB.

Selanjutnya Siskaeee dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Rabu, 24 Januari 2024 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Daftar Lengkap 11 Tersangka Film Porno Produksi PH Kelas Bintang, Terdiri dari 9 Wanita 2 Pria: Ada Siskaeee

Siskaeee telah dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno.

Pemanggilan Siskaeee diagendakan oleh pihak kepolisian yaitu pada Senin (15/1) dan Jumat (19/1).

Baca Juga: Kapan PPPK dan CPNS Hasil Seleksi CASN 2023 Peroleh NIP? Berikut Ini Penjelasan Pihak BKN

Dalam kasus Siskaeee, polisi juga telah menetapkan 10 orang tersangka flm porno lainnya, terdiri dari dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran wanita.

Pemeran wanita terdiri dari: Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

Baca Juga: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak? Jokowi: Boleh

Sementara pemeran pria bernisial BP dan AFL.

Siskaeee dan tersangka lainnya dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x