"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kombes Ade Ary.
Baca Juga: Kapten Timnas U-23 Rizky Ridho Terima Bonus Uang Tunai dari Kampusnya
Ia menambahkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.
"Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya.
"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," sambungnya.
Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.***