Gugatan Rp9 Trilun Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil Gugur, Hakim PN Bandung Sebut Gugatan Salah Alamat

- 11 Januari 2024, 14:14 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan Gugatan Rp9 triliun Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan Gugatan Rp9 triliun Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram@ridwankamil_id/

HaiBandung - Gugatan Rp9 triliun kepada Ridwan Kamil yang dilayangkan Panji Gumilang, dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 Januari 2024.

Majelis hakim menyatakan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil gugur karena seharusnya perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Ridwan Kamil dituntut Rp9 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Tuntutan diajukan karena keputusan Ridwan Kamil saat masih menjadi Gubernur Jawa Barat yang membentuk tim investigasi untuk menyelidiki Al Zaytun, sangat merugikan Panji Gumilang.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT El Nino Diperpanjang hingga Kuartal II 2024, Warga Berhak akan Terima hingga Juni 2024

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tuti Haryati di PN Bandung tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat.

Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsinya sehingga perkara tersebut selesai.

"Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Siap-siap, Rekrutmen CASN 2024 Tahap Pertama Digelar Mei, Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kementerian PANRB

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x