HaiBandung - Gugatan Rp9 triliun kepada Ridwan Kamil yang dilayangkan Panji Gumilang, dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 Januari 2024.
Majelis hakim menyatakan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil gugur karena seharusnya perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Ridwan Kamil dituntut Rp9 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Tuntutan diajukan karena keputusan Ridwan Kamil saat masih menjadi Gubernur Jawa Barat yang membentuk tim investigasi untuk menyelidiki Al Zaytun, sangat merugikan Panji Gumilang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tuti Haryati di PN Bandung tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat.
Pengacara Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho, mengatakan hakim telah mengabulkan eksepsinya sehingga perkara tersebut selesai.
"Majelis mengabulkan eksepsi kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," katanya kepada wartawan.