MKH Berhentikan Seorang Hakim PN Garut Berinisial V

- 18 Februari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi, Hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.
Ilustrasi, Hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

HaiBandung - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut berinisial V diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.

Pemberhentian hakim PN Garut tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majels Kehormatan Hakim (MKH) Hakim Agung Yakub Ginting di Gedung MA, Jumat, 16 Februari 2024.

Sidang dengan putusan memberhentikan hakim PN Garut tersebut dilakukan dalam sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan, hakim terlapor V terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Mengintip Suara Dedi Mulyadi, Akhmad Syaikhu, Cellica Nurrachadina dan Verrel Bramasta di Dapil Jabar VII

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting dikutip dari Antara, Minggu, 18 Februari 2024.

Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga bulan 20 hari kerja.

Baca Juga: Metode Penghitungan Suara Pemilu 2024: Beda Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x