HaiBandung - Suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, tidak bisa disatukan.
Karena itu, muncul pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK.
Terjadinya pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 karens suara hakim MK tak bisa disatukan dikatakan alon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Marc Marquez Belum Mengetahui Masa Depan di MotoGP 2025
Menurutnya, kemunculan pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 menarik dan menjadi sejarah baru terkait sengketa pemilu di MK.
Sebab, Pemilu 2004 hingga 2019 tak pernah ada pendapat berbeda dari hakim MK dalam sidang sengketa pemilu.
"Nah soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu," ujar Mahfud Md.
Mahfud Md mengatakan kode etik hakim mengatur apabila perkara yang menyangkut jabatan orang agar tidak sampai memunculkan dissenting opinion.