Hakim MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae PHPU, Ini Daftarnya

- 18 April 2024, 19:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Dok. Mahkamah Konstitusi/

HaiBandung - Hanya ada 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan didalami oleh hakim MK.

Namun meskipun didalami, 14 amicus curiae tersebut bukan berarti dipertimbangkan.

Jumlah 14 amicus curiae yang didalami hakim MK tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis, 18 April 2024 dikutip dari Antara.

Fajar mengatakan, 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Baca Juga: Dokter RSUD Praya Lombok Tengah Hilang, Pencarian Kerahkan Drone

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.

Dijelaskan Fajar, 14 amicus curiae dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Ia menegaskan batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x