KPK Ungkap TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

- 24 April 2024, 19:47 WIB
Arsip foto - Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Arsip foto - Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). /antaranews.com/

Gazalba Saleh mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba Saleh menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Prawira Harum Bandung Kalahkan HK Eastern Basketball pada Ronde 2 Kualifikasi BCL Asia 2024

Pemberian uang tersebut di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Penerimaan gratifikasi

Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalda Saleh kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan 12.800 Bintara, Berikut Persyaratannya

Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah