HaiBandung - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang selama ini diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang diduga telah melakukan TPPU karena merasa nyaman dengan posisinya sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun.
"pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan TPPU dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," kata Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu 15 Juli 2023.
Baca Juga: Jangan Balas Dendam, Aa Gym Ajak Kita Ngaji Kuping
Mahfud MD mengatakan, Ponpes Al Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX.
Hal ini merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII "asli" yang didirikan Kartosoewirjo.
Setelah NII berhasil dipecah, kemudian Panji Gumilang yang merupakan bagian dari organisasi itu memisahkan diri dan mendirikan Ponpes Al Zaytun pada 1996.
Baca Juga: Ini Alasan Ton Kedai Kota Bandung Jadi Buah Bibir