HaiBandung - Akhirnya, 66 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang teribat pungli (pungutan liar) di rutan (rumah tahanan negara) Cabang KPK Jakarta dipecat.
Keputusan pemecatan 66 pegawai KPK yang terlibat pungli tersebut disampaikan pada Selasa (23/4).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan pemecatan terhadap 66 pegawai KPK itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Rabu, 24 April 2024 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kemenag Salurkan Dana BOS dan PIP Pesantren, Pencairan di Bank Sudah Bisa Dilakukan Minggu Ini
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.