Pakar Sebut Amicus Curiae di penghujung sidang MK sebagai Bentuk Intervensi pada Peradilan

- 18 April 2024, 09:22 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid. /antaranews.com/

HaiBandung - Amicus curiae atau sahabat pengadilan di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk intervensi peradilan.

Intervensi yang dilakukan pada lembaga peradilan MK tersebit dibingkai dalam format hukum amicus curiae.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan fenomena beberapa pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae di penghujung sidang, saat majelis hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) bentuk lain dari sikap intervensi pada lembaga peradilan MK.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Bahaya Parasetamol bagi Kesehatan Jantung

"Intervensi yang dilakujan dibingkai dalam format hukum amicus curiae," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Secara terminologi hukum dan praktik lembaga peradilan umum, kata dia, friends of the court atau sahabat pengadilan, dari aspek fungsi sejatinya adalah amicus curiae, sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan pada suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut, menurut dia, hanya sebatas memberikan opini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 18 April 2024

Praktik penggunaan pranata amicus curiae secara generik, lanjut dia, biasanya pada negara-negara yang menggunakan sistem common law.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x