Pakar Tata Negara UI Ungkap Amicus Curiae bukan Bagian Alat Bukti dalam Proses Persidangan

- 17 April 2024, 19:46 WIB
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Dr. Qurrata Ayuni.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Dr. Qurrata Ayuni. /UI/

Dia mengatakan amicus curiae ini bisa diajukan oleh siapa saja. Namun, katanya, amicus curiae tidak dapat digunakan sebagai tekanan terhadap MK karena hakim bersikap independen.

"Siapapun boleh bikin amicus curiae ini. Namun di satu sisi dia bukan sebagai bentuk dari alat yang kemudian bisa digunakan sebagai pressure group atau pressure dari pihak manapun," katanya.

Baca Juga: Berminat Jadi CASN Ditempatkan di IKN, Kementerian PANRB Siapkan 200 Ribu Formasi

"Ada prinsip bahwa kekuasaan kehakiman itu adalah independen, dia tidak bisa di-press by mass atau press by press, tidak bisa ditekan oleh massa atau ditekan oleh opini. Jadi dia tidak boleh ditekan oleh opini," ujarnya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae kepada MK. Dalam suratnya, dia berharap ketukan palu hakim MK menjadi ketukan palu emas, bukan palu godam.

MK sendiri telah menerima sekitar 18 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.***

Baca Juga: Rincian Harga Tiket Laga Persib Vs Persebaya 20 April di Stadion Si Jalak Harupat, Beli Rabu (17/4) Ada Diskon

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah