Jadwal Sidang Perdana Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di MK

- 24 Maret 2024, 19:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram@mahkamahkonstitusi/

 

HaiBandung - Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu akan mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Penetapan sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu di MK, Rabu, 27 Maret 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana pada 27 Maret 2024.

Baca Juga: Pekerja Dedi Mulyadi Dibacok dan Dipalak Preman, Tampang Pelaku Terekam Kamera Warga

Pada 27 Maret 2024, MK Dijadwalkan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

"Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Minggu 24 Maret 2024.

MK telah resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Garut Senin (25/3) Beserta Bacaan Niat Zakat Fitrah

Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu 20 Maret 2024 malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x