HaiBandung - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 16 pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024.
Dari 16 pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 yang masuk ke MK terdiri atas 1 sengketa hasil Pilpres dan 15 hasil Pileg.
Dilihat di situs MK, Sabtu 23 Maret 2024, dari 15 pengajuan permohonan sengketa hasil Pileg terdiri atas 13 sengketa anggota DPR/DPRD dan 2 sengketa anggota DPD.
Baca Juga: Sedikitnya 60 Tewas dan 147 Cedera dalam Serangan Teroris di Gedung Konser Dekat Moskow Rusia
Pada Sabtu 23 Maret 2024 merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI pukul 22.19 WIB.
Untuk Pilpres pendaftaran sengketa selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.
Untuk Pilpres yang telah mengajukan sengketa ialah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Luar Biasa, Ini 5 Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan
Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis 21 Maret 2024 dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.