TPN Ganjar-Mahfud MD Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 ke MK

- 23 Maret 2024, 21:45 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.30 WIB.

"Alhamdulillah pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 Pak Ganjar dan Pak Mahfud MD sudah selesai," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung MK.

Todung mengungkapkan dalam gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 ke MK, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: MK Telah Terima 16 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024, Satu di Antaranya Hasil Pilpres

Menurutnya, pasangan calon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain mendiskualifikasi pasangan calon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ia menyebutkan TPN Ganjar-Mahfud MD juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia serta meminta pembatalan putusan KPU RI.

Todung menyebutkan gugatan TPN Ganjar-Mahfud MD terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Sedikitnya 60 Tewas dan 147 Cedera dalam Serangan Teroris di Gedung Konser Dekat Moskow Rusia

Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x