Ahmad Sahroni Menilai IPW Melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK Biasa Saja tidak Ada Motif Politik

- 6 Maret 2024, 10:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI  Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

HaiBandung - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng Supriyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima gratifikasi diyakini tidak ada motif politik.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni mengatakan laporan IPW ke KPK terkait dugaan Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng Supriyanto menerima gratifikasi tidak ada motif politik karena Pilpres 2024 sudah selesai.

"Kalau laporan IPW ini disubmit sebelum Pilpres 2024 kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," ujar Sahroni, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Pengamat Politik Nilai Hak Angket di DPR Soal Pemilu tak Sesuai Mekanisme dari Undang-undang

Sahroni mengatakan laporan IPW ke KPK tentang dugaan korupsi atau gratifikasi merupakan hal yang biasa.

Sahroni pun mengaku pernah dilaporkan ke KPK "Saya saja pernah dilaporkan kan, walau tak ada dasar dan bukti yang cukup," katanya.

Sahroni meminta KPK untuk memproses laporan IPW bila ada bukti-bukti pendukung. KPK harus transparan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 6 Maret 2024

"KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung. Kalau ternyata bukti tak mencukupi sehingga laporan tak bisa lanjut, ya diumumkan saja secara transparan," ujarnya.

Ganjar antikorupsi

Menanggapi laporan IPW ke KPK, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Md, Imam Priyono mengatakan Ganjar Pranowo selalu mengedepankan sikap antikorupsi.

"Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut laporan Terkait Pemilu 2024 Silakan ke Bawaslu

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng Supriyanto ke KPK.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dan mantan Dirut Bank Jateng itu dilaprkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi.

Menurut Sugeng, modus dugaan penerimaan gratifikasi dari mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dilaporkan yaitu berupa cashback.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Cashback-nya diperkirakan 16% dari nilai premi. Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, 5,5% kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x