HaiBandung - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengakui telah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
KPK menyatakan, laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tersebut segera ditindaklanjuti.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali mengatakan, hari ini pun KPK langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi.
Baca Juga: Sebanyak 166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri, Kemlu: Paling Banyak di Malaysia
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.
Diberitakan, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Website Partai Gerindra
Sugeng menyebutkan, laporannya perihal cashback asuransi yang digunakan dalam jaminan kredit.