Baca Juga: Respon Umat Budha Soal Rencana KUA Layani Semua Agama
Mayat Indriana kemudian dibuang di pinggir jurang di Jl. Raya Cimaragas, Desa Neglasari, Kota Banjar pada tanggal 25 Februari 2024 setelah sebelumnya dibawa berkeliling dengan mobil selama empat hari.
"Cinta segitiga. Jadi karena cemburu kemudian melakukan ini (pembunuhan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan dikutip Senin, 4 Maret 2024.
Atas perbuatannya itu, Devara Putri Prananda langsung dipecat dari Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan, pemecatan terhadap Devara dilakukan usai digelar rapat internal partai.
Yohanna pun menegaskan, kasus yang menjerat Devara merupakan kasus pribadi, tak ada kaitannya dengan partai.***