Caleg DPR RI Dapil Jabar IX Devara Putri Prananda Terancam Hukuman Mati

- 4 Maret 2024, 18:18 WIB
 Caleg DPR RI di Dapil Jabar IX Devara Putri Prananda terancam hukuman mati terkiat pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka
Caleg DPR RI di Dapil Jabar IX Devara Putri Prananda terancam hukuman mati terkiat pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka /

HaiBandung - Caleg DPR RI dari Partai Garuda di Dapil Jabar IX, Devara Putri Prananda (24), terancam hukuman mati.

Hukuman mati terhadap Devara Putri Prananda terkait perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka (25).

Penyidik Polda Jabar menangkap Devara Putri Prananda beberapa waktu lalu bersama pacarnya, Didot Alfiansyah (25) dan sang algojo Muhammad Reza (22) alias MR.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Terungkap, Devara merupakan otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka. Korban merupakan pacar Didot Alfiansyah sementara Didot pun menjalin hubungan dengan Devara.

Baca Juga: Ada Ledakan Susulan di Subden Detasemen Gegana Polda Jatim

Devara yang yang terbakar api cemburu, meminta agar Didot "melenyapkan" Indriana.

Akhirnya keduanya sepakat membunuh Indriana Dewi Eka dengan menggunakan jasa Muhammad Reza.

Eksekusi terhadap Indriana dilakukan Muhamad Reza pada 22 Februari 2024 lalu. Saat itu Muhamad Reza menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang di dalam mobil di Jl. Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x