Catat, Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 pada 4-11 Maret, Sasar 11 Pelanggaran, Ini Rinciannya

- 2 Maret 2024, 07:06 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024 /Antara/Aprillio Akbar/

HaiBandung - Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut Operasi Keselamatan 2024 ini digelar pada 4-17 Maret 2024.

Kombes Eddy Djunaedi menambahkan, Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kombes Eddy dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu, 2 Maret 2024.

Eddy menjelaskan 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran petugas dalam Operasi Keselamatan 2024.

Baca Juga: Samsudin Pembuat Video Suami Istri Halal Tukar Pasangan Ditahan di Polda Jatim

Berikut ini rincian 11 pelanggaran yang menjadi target sasaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengendara di bawah umur.

3. Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Masih Ingat Rahma Sarita Tokoh Pemakzulan Jokowi? Nyaleg DPR RI di Dapil Banten 3, Ini Raihan Suaranya

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

7. Melawan arus lalu lintas.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Knalpot yang tidak sesuai standar.

10. Kendaraan yang melebihi muatan,.

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu.

Baca Juga: Ada 4 Bansos yang Cair pada Maret 2024, Ini Daftarnya

Itulah 11 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024.

Eddy menekankan, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x