Berikut Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 yang Ditetapkan KPU

- 28 Februari 2024, 09:12 WIB
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat /dkpp ri/

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Tahapan dan jadwal pilkada tahun 2024 meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Nasional, Hari Ini Pukul 09.00 WIB

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau Pilkada 2024 dilaksanakan dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Yulianto, Selasa 27 Februari 2024.

Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU provinsi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 28 Februari 2024

Kemudian untuk pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wai kota mendaftar ke KPU kabupaten/kota.

Pemantau asing

Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pemilu 2024 Belum Ada Pelanggaran TSM

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.

Tahap selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," katanya.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Percepat Persediaan Beras Menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2024

Tahapan selengkapnya

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.

6. Pendaftaran pasangan calon: 7-29 Agustus 2024.

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah