KPU Serius Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2024

- 18 Februari 2024, 12:40 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik. /

 

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mengaku serius menyikapi laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang disampaikan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

KPU dipastikan menindaklanjuti putusan dari Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) jika dalam Pemilu 2024 terjadi pelanggaran.

"Bawaslu akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: Urus Dokumen Kendaraan Hanya 15 Menit, Melalui Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang Kota Bandung

Penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari.

Selain itu, Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Seperti terkait tindak lanjut yang dilaksanakan KPU atas putusan Bawaslu. Di antaranya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Baca Juga: Sebanyak 64,8 Persen TPS telah Memasukkan Dokumen C1 Hasil Pilpres 2024 ke Aplikasi Sirekap

"Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah