Pemerintah Ubah Periode Kenaikan PNS dari 2 Periode Menjadi 6 Periode Per Tahun

- 18 Februari 2024, 07:26 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode. /menpan.go.id/

HaiBandung - Periode kenaikan pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya berlaku dua periode, kini menjadi enam periode.

Kenaikan pangkat PNS enam periode ini diberlakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Januari 2024.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, perubahan periode kenaikan pangkat PNS sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu, 18 Februari 2024 dari laman menpan.go.id.

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Digelar Sebanyak 3 Periode, Berikut Ini Jadwal Lengkapnya

Namun sejak Januari 2024, kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x