Kurir 36,7 Kg Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati

- 8 Januari 2024, 21:49 WIB
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024).
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Abd, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kg dituntut hukuman mati.

Terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg tersebut dituntut hukuman mati karena berperan sebagai kurir.

Tuntutan hukuman mati kepada Abd, terdakwa kurir sabu-sabu 36,7 kg disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan Franciskawati Nainggolan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Targetkan Lolos ke 16 Besar di Piala Asia 2023 di Qatar

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi bangsa. Hal yang meringankan tidak ada," kata Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Senin 8 Januari 2024.

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Franciskawati mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kg atau 36.756,7 gram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 8 Januari 2024: Ada Kejutan Bahagia dari Pasangan

"Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x