Kurir 36,7 Kg Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati

- 8 Januari 2024, 21:49 WIB
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024).
JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024). /antaranews.com/

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 8 Januari 2024

Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa Abd telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah