HaiBandung- Sebuah rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu di Kampung Ciseupan RT 02/04, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, digerebek aparat Satnorkba Polresta Bandung Kamis, 19 Januari 2023.
Dari rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu di Ciwidey tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu yang sudah jadi seberat 3 ons dan bahan-bahan kimia untuk membuat sabu-sabu.
Polisi pun mengamankan Cecep Ridwan (28) atau CR alias Garpu, penghuni rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu di Ciwidey. CR merupakan pembuat barang haram sabu-sabu tersebut.
Penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu di Ciwidey memnggemparkan warga. Mereka tak menyangka di lingkungannya ada pabrik barang haram sabu-sabu.
"Ternyata bukan hanya di TV pabrik sabu-sabu di rumah, di kampung di Ciwidey pun ada. Untung segera digerebek polisi," kata Endang, warga Desa Panyocokan yang kaget dengan keberadaan pabrik sabu-sabu di desanya.
Baca Juga: Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung
Sementara itu, penampakkan rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu oleh CR, tak ada yang menonjol.
Rumah tersebut berbentuk semi permanen. Lokasinya pun agak terpencil dari tetangganya.
Untuk sampai ke rumah CR, harus melewati gang agak berkelok-kelok yang hanya bisa dilewati kendaraan roda dua. Kemudian di pinggir dan belakang rumah yanga dijadikan pabrik sabu-sabu tersebut, terbentang kebun milik warga.