Dewas Berpendapat Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara, Berstatus Tersangka

- 24 November 2023, 06:39 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. /

Dia memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli BHuri akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dihadapkan pada Dua Pilihan, Maju di Pilgub Jawa Barat atau DKI Jakarta?

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Rabu 22 November 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firki Bahuri selaku ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada SYL," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada SYL pada kurun waktu 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.***

Baca Juga: Ini Syarat Menteri dan Kepala Daerah untuk Bisa Kampanye Pemilu

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah