Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Ada Tiga Dugaan Kasus yang Menjerat Purnawirawan Polisi

- 23 November 2023, 06:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. /

HaiBandung - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebsgsi tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan kepada SYL dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Rabu 22 November 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firki Bahuri selaku ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada SYL," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 23 November 2023

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada SYL pada kurun waktu 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Israel dan Hamas Setujui Kesepakatan Pembebasan 50 Sandera di Jalur Gaza dan Gencatan Senjata Empat Hari

Pengaduan masyarakat

Pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah