Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sempat Mengaku Merasa Asing dengan Bareskrim Polri

- 23 November 2023, 10:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. /

HaiBandung-  Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, terancam hukuman seumur hidup.

Ancaman hukuman terhadap Firli Bahuri tersebut dibeberkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan, Ketua KPK Firli Bajuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri, dikutip Kamis, 23 November 2023 dari PMJ News.

Ade menambahkan, penyidik juga menerapkan pasal lain kepada Firli Bahuri, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Ada Tiga Dugaan Kasus yang Menjerat Purnawirawan Polisi

Ancamannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Tanda-tanda bahwa Firli akan ditetapkan menjadi tersangka sudah terlihat sejak Senin (20/11) lalu.

Saat itu, Firli Bahuri menggelar jumpa pres di gedung KPK sebelum memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pemerasan yang dihadapinya.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x