HaiBandung - LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kabar LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023) dikutip dari PMJ News.
Ade Safri menambahkan, proses penyitaan dilakukan Kamis (16/11/2023) berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diperiksa hampir empat jam di Bareskrim Polri.