Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Penjelasan Kombes Pol Ade Safri

- 16 November 2023, 23:05 WIB
LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita polisi
LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita polisi /

HaiBandung - LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kabar LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri disita dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023) dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Mengintip Raihan Laba Unilever Indonesia yang Dituduh Pro Israel, Simak Laporan Tahun 2022 dan Semester I 2023

Ade Safri menambahkan, proses penyitaan dilakukan Kamis (16/11/2023) berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Baca Juga: Anda Korban Penipuan Online? Laporkan No Telepon dan Rekening Pelaku ke Kominfo, Ini Kanal Websitenya

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diperiksa hampir empat jam di Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah