Dewas Berpendapat Ketua KPK Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara, Berstatus Tersangka

- 24 November 2023, 06:39 WIB
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. /

HaiBandung - Ketua KPK Firli Bahuri dengan berstatus tersangka seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK karena ditetapkan tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya dapat dilakukan melalui keputusan presiden.

"Itu tentu di tangan presiden. Memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Jumat 24 November 2023: Anda Mengambil Langkah Baik dengan Pasangan

Haris mengatakan, dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Itu nanti setelah putusan etik itu baru rekomendasi dikeluarkan," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 24 November 2023

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x