Ini Syarat Menteri dan Kepala Daerah untuk Bisa Kampanye Pemilu

- 23 November 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo membacakan surat keputusan saat melantik DPP LVRI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo membacakan surat keputusan saat melantik DPP LVRI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023). /

HaiBandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah melaksanakan kampanye di Pemilu 2024.

 

Bagi menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah, kata Jokowi, tidak ada larangan melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 asalkan memenuhi persyaratan.

Menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah boleh kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta, 21 November 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran untuk Menguasai Suara di Jawa Barat di Pilpres 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis, mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah