KPK Ungkap Pelapor Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ditetapkan Tersangka

- 12 Oktober 2023, 11:32 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar/

Ajukan praperadilan

Syahrul Yasin Limpo juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: 3 Hal Penting dari Aa Gym, agar Kita Layak Menjadi Hamba Allah

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 11 Oktober 2023.

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Kamis 12 Oktober 2023: Anda Konsentrasi pada Hubungan

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah