Hubinter Polri Menduga Buronan KPK Harun Masiku Berada di Indonesia

- 8 Agustus 2023, 12:18 WIB
Polisi meyakini tersangka dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Polisi meyakini tersangka dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). /

HaiBandung - Polisi meyakini tersangka dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024, Harun Masiku masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Bahkan, tersangka dugaan suap Harun Masiku yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, masih berada di Indonesia.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan hingga sekarang tersangka dugaan suap Harun Masiku yang pernah menjadi caleg PDI Perjuangan masih WNI.

Baca Juga: Ruben Onsu Berambisi Rebut Rekor Omzet di Shopee Live pada Puncak 8.8

"Yang bersangkutan belum mengubah warga negara. Kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan," katanya, Senin 7 Agustus 2023.

Berdasarkan data perlintasan yang diperoleh, Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020.

Namun, Krishna Murti mengungkapkan Harun Masiku kembali lagi ke Indonesia pada 17 Januari 2020.

Baca Juga: Jangan Sok Tahu, Aa Gym: Ini Saat Terbaik dalam Hidup Kita

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x