KPK Ungkap Pelapor Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ditetapkan Tersangka

- 12 Oktober 2023, 11:32 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. /Antara/Aprillio Akbar/

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu 11 Oktober 2023 malam.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga menemukan adanya peristiwa pidana, dan menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
 
Selain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca Juga: Begini Cara Menyikapi Hasil Ikhtiar, Kata Ustadz Adi Hidayat

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," katanya.Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Biarkan Mereka Mengatakan Kau Sombong

 

Syahrul Yasin Limpo sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajukan praperadilan

Syahrul Yasin Limpo juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: 3 Hal Penting dari Aa Gym, agar Kita Layak Menjadi Hamba Allah

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu 11 Oktober 2023.

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Kamis 12 Oktober 2023: Anda Konsentrasi pada Hubungan

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah