HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu 11 Oktober 2023 malam.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga menemukan adanya peristiwa pidana, dan menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Selain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca Juga: Begini Cara Menyikapi Hasil Ikhtiar, Kata Ustadz Adi Hidayat
Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," katanya.Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Biarkan Mereka Mengatakan Kau Sombong
Syahrul Yasin Limpo sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.